Senin, 02 Maret 2009

politik

Media Massa Tak Wajib Tayangkan Iklan Parpol

Liputan6.com, Jakarta: Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi sepakat menerima seluruh isi permohonan uji materi yang diajukan delapan pemimpin redaksi media cetak terkait kewajiban memuat iklan dari peserta pemilihan umum. Dengan demikian, media massa bebas dalam mengatur dan memuat penayangan iklan kampanye pemilu. Inilah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (24/2).

Keputusan ini membatalkan dua pasal dalam Undang-undang Pemilu karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, pasal 98 yang berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media cetak.

Kedua adalah pasal 99 yang menyebutkan KPI dan Dewan Pers dapat mencabut izin penyelenggaraan penyiaran atau membreidel media massa. Artinya, sekarang KPI dan Dewan Pers tidak bisa menjatuhkan sanksi terkait iklan kampanye pemilu kepada media massa.

Adalah konsorsium pemimpin redaksi media cetak yang menggugat UU Pemilu soal iklan kampanye. Keputusan ini menurut pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia, Firmanzah, mencerminkan bahwa Indonesia mengikuti sistem demokrasi Amerika Serikat yang menganut sistem persaingan bebas.

Bagi media massa, jalannya kehidupan sebuah media massa adalah dari penghasilan iklan. Jadi, bila pemuatan soal penayangan iklan diatur dan dibatasi tentu akan berpengaruh pada kelangsungan hidup media massa itu sendiri.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar